KPU Dairi Mendapat Penghargaan Kategori Penyelenggara Pemilu Informatif di Sumut Award 2024

ACEH DIGITAL

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:33 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi berhasil meraih penghargaan dalam kategori Penyelenggara Pemilu Informatif pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara Award Tahun 2024. Penghargaan bergengsi ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara dan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Senin (9/12/2024).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung, didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Dairi, yakni Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, dan Anggiat Gabe Maruli Sinaga, bersama jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.

Prestasi ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen KPU Kabupaten Dairi dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Kategori Penyelenggara Pemilu Informatif menitikberatkan pada kemampuan badan penyelenggara pemilu dalam memberikan akses informasi yang mudah, jelas, dan akurat kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan ini. Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran KPU Kabupaten Dairi dalam membangun sistem informasi pemilu yang inklusif dan informatif.

“Penghargaan ini adalah motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Ariyanto.

Komisi Informasi Sumatera Utara Award merupakan agenda tahunan yang bertujuan memberikan apresiasi kepada badan publik, termasuk penyelenggara pemilu, yang mampu menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan pencapaian ini, KPU Kabupaten Dairi diharapkan terus menjadi contoh penyelenggara pemilu yang informatif dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal, guna mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas di Indonesia, imbuhnya.(Luga Siregar)

Berita Terkait

Pj. Sekda Dairi Jonny Hutasoit Buka Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kab.Dairi, untuk Menanggulangi TBC
Pemkab Dairi Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Permudah Transaksi
Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Polres Dairi Bersama Forkopimda, Sukseskan Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Polemik Pengelola dengan Pengunjung Air Terjun Lae Pendaroh Kembali Terjadi, Pemkab bersama Polres Dairi Lakukan Pembinaan
Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Aman dan Lancar
Pj.Bupati Dairi Lantik Dewas Perumda Air Minum Lae Nciho dan Bawas PD Pasar “Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat”
Sosialisasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Implementasi Coretax

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:50 WIB

Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Jadi Bancakan Elite, Warga Desak APH Bongkar Aliran Dana hingga Tuntas

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

LSM Tipikor Beberkan Daftar Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Dugaan Kerugian Negara Mengemuka

Berita Terbaru

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 03:07 WIB