Polres Nagan Raya Kawal Aksi Damai Warga di PT AJB, Protes Sengketa Lahan

ACEH DIGITAL

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 00:28 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Wartawan Indonesia, Rizwan | Nagan Raya

Polres Nagan Raya bersama Polsek Seunagan mengamankan aksi damai warga terkait dugaan sengketa lahan antara kelompok masyarakat Geunang dengan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB), Selasa (22/9/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 15 warga tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan digelar di sekitar lokasi areal pertambangan batu bara PT AJB, Desa Krueng Mangko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamanan tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Fajar Rahmat, Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Wismar Soni, Kapolsek Seunagan Iptu Muhammad Yacob, serta KBO Sat Binmas Ipda M Hidayat Nasution.

Turut hadir Humas Eksternal PT AJB Safran Ari Thama, Ketua Aksi Muslim Umar, dan Sekretaris Aksi Muhajir Hasballah.

Dalam aksi tersebut, kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.

Masyarakat meminta penyelesaian terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Mereka juga meminta pihak perusahaan menunjukkan dasar kepemilikan atau surat jual beli atas lahan yang disengketakan.

Selain itu, warga meminta pihak terkait mengusut pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan lahan tersebut.

Masyarakat juga menyampaikan rencana melaporkan persoalan sengketa tanah itu kepada pihak kepolisian. Mereka meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga terdapat penyelesaian antara kedua belah pihak.

Tanggapan PT AJB
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT AJB menyampaikan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan.

Terkait dokumen atau data surat jual beli lahan, pihak perusahaan menyatakan siap menyerahkannya kepada kepolisian apabila masyarakat menempuh proses hukum.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan selama belum ada keputusan atau dasar hukum yang mengharuskan penghentian kegiatan.

Penjelasan Kepolisian
Kapolsek Seunagan Iptu Muhammad Yacob mengatakan, pihak kepolisian siap menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Menurutnya, laporan harus disertai bukti-bukti yang lengkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Izin Tambang Bukan Alasan Menggusur: Desakan Warga Geunang Bongkar Praktik Pengabaian Hak oleh PT AJB

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 03:34 WIB

Puluhan Ekskavator Kepung Tambang Emas Lubuk Anas, Dugaan Setoran dan Beking Mulai Mengemuka

Rabu, 23 September 2026 - 00:48 WIB

Tambang Emas di Kluet Tengah Disebut Berlangsung Lama, Koperasi Sago Menggamat Disorot

Berita Terbaru